• Beranda
  • Covid 19
  • Kondisi Terkini Terkait Covid-19 di Indonesia, Bagaimana Peraturan Terbarunya?

Kondisi Terkini Terkait Covid-19 di Indonesia, Bagaimana Peraturan Terbarunya?

Kondisi Terkini Terkait Covid-19 di Indonesia, Bagaimana Peraturan Terbarunya?

Bagikan :


Sejak dilaporkan pertama kali pada 2 Maret 2020 di Depok, Jawa Barat, infeksi Covid-19 memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Aneka peraturan dan kebijakan dibuat untuk menekan angka penularan dan kematian, termasuk program vaksinasi primer, program vaksinasi booster, dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Setelah dihadapkan dengan serangan varian Delta dan Omicron, kini pemerintah semakin jeli menyiapkan serangkaian peraturan menuju endemi Covid-19. Apa saja yang dilakukan pemerintah menuju endemi Covid-19 ini?

 

Pelonggaran Mobilitas Masyarakat

Pemerintah mengejar percepatan vaksinasi dosis lengkap dan booster terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta. Hasil percepatan tersebut menyebabkan adanya peraturan baru bagi pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara, di mana mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.

Peraturan tesebut diberlakukan secara efektif mulai 8 Maret 2022, hingga waktu yang tidak ditentukan, dan dimuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sementara bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta, diwajibkan menunjukkan tes antigen dan PCR dengan hasil negatif saat akan melakukan perjalanan domestik.

Adapun batas pengambilan sampel tes PCR adalah 3x24 jam dan 1x24 jam untuk tes antigen sebelum keberangkatan. Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Selama perjalanan, penumpang harus menaati protokol kesehatan, di  antaranya:

  • Menggunakan masker medis 3 lapis yang menutupi hidung, mulut dan dagu, dan menggantinya secara berkala.
  • Rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  • Tidak berbicara satu arah.
  • Tidak makan minum sepanjang perjalanan/penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam.

 

Perizinan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Seluruh kompetisi olahraga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk check in. Kapasitas penonton akan disesuaikan dengan level PPKM di mana kompetisi olahraga tersebut diadakan. Untuk level 4 sebanyak 25%, level 3 dengan 50%, level 2 sebanyak 75% dan level 1 dengan jumlah penonton 100%.

 

Perizinan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diperbolehkan masuk ke wilayah Bali mulai 7 Maret 2022 tanpa melakukan karantina. Peraturan ini merupakan ujicoba yang khusus area wilayah Bali, di mana PPLN wajib memenuhi syarat antara lain:

  • Menunjukkan bukti booking hotel yang telah dibayar minimal 4 hari
  • Bukti domisili bagi WNI
  • Sudah vaksinasi booster dan melakukan tes PCR kedatangan dengan hasil negatif. Tes PCR akan diulang kembali di hari ketiga

Selain itu, pemerintah juga menerapkan visa on the arrival kepada 23 negara, di antaranya:

ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Aturan ini dimuat dalam SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika. Apabila uji coba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022.

Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, vaksinasi lengkap 2 dosis serta vaksinasi booster adalah harapan untuk segera mengakhiri pandemi. Masyarakat dihimbau untuk bersedia melakukan vaksinasi primer dan booster serta menjalankan protokol kesehatan dengan ketat sampai kondisi dinyatakan membaik.

 

Cari tahu lebih banyak seputar update Covid-19 di laman ini, ya!. Anda juga bisa download aplikasi AI CARE dan gunakan fitur Covid Center untuk akses seputar informasi Covid-19 dengan mudah dan cepat. Klik di sini untuk download.

 

 

Writer : Agatha Writer
Editor :
  • dr Ayu Munawaroh, MKK
Last Updated : Sabtu, 15 April 2023 | 03:04